Rabu, 15 Oktober 2014

PANCASILA DALAM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
 
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Pendidikan Pancasila
Yang dibina oleh Ibu Maria
 
Oleh
Irsyad ahmadi                           140422605766
Kholid  Al Fatin                        140422604716
Mohammad Rizki Ramadhan    140422601311
                        Misbachul Munir                       140422604015
 
 

 
 
 
 
 

UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
Oktober 2014
 


KATA PENGANTAR

 
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan nikmatnya kami dapat menyelesaikan makalah dalam pemenuhan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dengan judul “Pancasila dalam Pemerintahan Republik Indonesia”
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna, dan tidak akan terselesaikan tepat waktu tanpa adanya dukungan arahan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Kami selaku penulis makalah ini, menyadari bahwa tulisan ini masih banyak kekurangan disana – sini. Oleh karenanya kami tetap tetap mengharapkan, masukan saran dan kritik dari pembaca agar pada makalah kami berikutnya lebih sempurna.
Semoga makalah dapat bermanfaat.
 
 
 
                  Malang, 1 Oktober 2014
 
   Penulis
 

 

 
 
 
 

DAFTAR ISI

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


BAB I


PENDAHULUAN


1.1.       Latar Belakang


Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoretis.

Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.sistem pemer  Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu.

Sebaagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas yang dalam ilmu kenegaraan disebut sebagai dasar filsafat Negara. Dalam kedudukan ini pancasila merupaka sumber terbentuknya Negara , maka konskuensinya seleruh ideologi tentang terbentuknya Negara, penjabarannya harus berdasarkan nilai nilai pancasila.

Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai- nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya, namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

 

1.2.       Rumusan masalah.


1.      Bagaimana teori Negara dalam pemerintahan Indonesia?

2.      Bagaimana hubungan filsafat pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia?

3.      Apakah teori Negara dalam pemerintahan Indonesia sudah sesuai dengan nilai nilai pancasila?

1.3.          Tujuan.


1.      Dapat mengetahui teori Negara dalam pemerintah Indonesia

2.      Dapat mengetahui hubungan filsafat pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia

3.      Dapat mengetahui apakah teori Negara dalam pemerintahan Indonesia sudah sesuai dengan nilai pancasia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 


 

 

 

BAB II


PEMBAHASAN


 

Konsep, Teori, dan Proses Terbentuknya Negara

2.1.Konsepsi Negara


Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Max Weber (Funny,  2008) mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.

Aristoteles (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Berdasarkan pendapat-pendapat, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai alat yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama

.

 

2.2.Teori Tentang Terbentuknya Negara


Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.

2.2.1            Teori Kontrak Sosial / Teori Perjanjian Masyarakat


Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:

a.       Thomas Hobbes (1588-1679)

Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.

b.      John locke (1632-1704)

Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.

c.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)

Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.

2.2.2                   Teori Ketuhanan


Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

2.2.3                   Teori Kekuatan


Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.

2.2.4                   Teori Organis


Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

2.2.5                   Teori Historis


Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

2.2.6                   Teori Kedaulatan Hukum


Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

 

2.2.7                   Teori Hukum Alam


Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

2.3.Proses Terbentuknya Negara


Adapun proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut.

2.3.1.                 Terjadinya Negara Secara Primer


Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.

a)         Fase genootschap

Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting disini adalah unsur bangsa.

b)        Fase rijk

Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.

c)         Fase staat

Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.

 

 

 

 

 

d)        Fase democratische natie (negara demokrasi)

Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.

2.3.2.                 Terjadinya Negara Secara Sekunder


Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.

a.       Occupatie (pendudukan)

Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.

b.      Fusi (peleburan)

Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.

c.       Cessie (penyerahan)

Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Francis.

d.      Acessie (penarikan)

Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.

e.       Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)

Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya Israel mencaplok Palestina.

 

 

f.       Proklamasi

Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.

g.      Innovation (pembentukan baru)

Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.

h.      Separatis (pemisahan)

Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.

i.        Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.

Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.

2.4.            Bentuk, Unsur, Sifat, Tujuan, dan Fungsi Negara


2.4.1                   Bentuk Negara


Bentuk negara terbagi menjadi yakni sebagai berikut.

a.       Negara konfederasi

Negara konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.

b.      Negara Kesatuan

Negara ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal. Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Ciri-ciri Negara kesatuan anta lain.

1)      Mempunyai 1 UUD

2)      Mempunyai 1 presiden

3)      Hanya pusat yang berhak membuat UU

Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:

            1)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu urusan             Negara  langsung diatur oleh pemerintah pusat.

                  2)     Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan hak otonomi yakni diberikan kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

c.       Negara Serikat (Federal)

Negara Serikat (Federal) adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi disamping itu, Negara-negara tersebut masih ingin mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri. Jadi disini tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah gabungannya (pemerintah federal), tetapi masih ada beberapa urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintah federal, yaitu urusan-urusan yang menyangkut kepentingan bersama misalnya urusan keuangan, pertahanan, angkatan bersenjata, hubungan luar negeri, dan sebagainya. Adapun ciri-ciri Negara serikat yakni.

1)         Tiap negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.

2)      Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.

3)         Aturan yang dibuat pusat tidak langsung bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.

Selain kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu:

a.       Monarki

Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.

b.      Oligarki

Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.

c.       Demokrasi

Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.

2.4.2                   Unsur Negara


Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :

a.       Penghuni (penduduk/rakyat).

b.      Wilayah.

c.       Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).

d.      Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain

e.       Pengakuan dari negara lain.

Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.

a.       Penduduk/rakyat

Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama.

 

 

Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Setiap negara mempunyai sejumlah individu yang menyebut dirinya warga negara (rakyat) dari negara itu.

Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa pun seorang anak yang sedarah seketurunan dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.

.      Wilayah

Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam batas-batas wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.

Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Wilayah dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara. Wilayah ini meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut di sekitar pantai negara itu, yaitu apa yang disebut laut teritorial. Batas-batas wilayah dalam arti luas ini berarti negara berwenang untuk menjalankan kedaulatan teritorialnya. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak dapat menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.

1)      Daratan

Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:

 

a)      Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.

b)      Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.

c)      Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.

2)      Lautan

Berdasarkan Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:

a)      Laut Teritorial

Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.

b)      Zona Bersebelahan

Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar

c)      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.

d)     Landas Benua

Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.

e)      Landas Kontinen

Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.

 

3)      Udara

Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :

a)      Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.

b)      Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah                                           

          tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.

c)      Pemerintah yang Berdaulat.

Sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, tetapi belum juga dapat diwujudkan suatu negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun kehidupan bersama. Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara baik.

Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :

1)      Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.

2)      Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Kedaulatan itu sendiri ialah kekuatan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara itu (Kansil S.H. : 10). Teori kedaulatan ada empat macam, yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan Rakyat, teori kedaulatan Negara, dan teori kedaulatan hukum.

1.      Teori kedaulatan Tuhan ialah Negara memperoleh kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan

2.      Teori Kedaulatan Rakyat ialah Negara memperoleh kekuasaan dari rakyat bukan dari Tuhan dan Negara

3.      Teori Kedaulatan Negara ialah Negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuatan tertinggi yang ada pemimpin Negara itu

4.      Teori Kedaulatan Hukum ialah pemerintah memperolah kekuasaannya itu, bukan dari Tuhan / raja maupun Negara akan tetapi yang bedaulat ialah hukum

Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh karena itu, sungguh mustahil ada masyarakat tanpa pemerintahan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara.

Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Untuk dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik dan efektif, kedaulatan sebagai atribut negara diwujudkan. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

d.      Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain

Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu dapat melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya.

e.       Pengakuan dari negara lain

Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara-negara yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik antara suatu negara dengan negara tersebut.

2.4.3                   Sifat Negara


Menurut Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :

a.       Sifat Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.

b.      Sifat Monopoli yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.

c.       Mencakup Semua yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.

4.      Tujuan negara

Menurut A. Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut.

a.       Memperluas kekuasaan.

b.      Menyelenggarakan ketertiban hukum.

c.       Mencapai kesejahteraan umum.       

2.5.Pancasila Sebagai Filsafat Negara


Pancasila adalah pandangan hidup, dasar Negara, jiwa, dan kepribadian bangsa, tujuan dan kesadaran bangsa, cita-cita hukum kemerdekaan individu, cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan yang luhur serta watak rakyat Indonesia, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian nasional di Indonesia (inu kencana : 21)

Filsafat pancasila dapat diartikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar negara dankenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar danmenyeluruh.. Objek formal filsafat adalah hakikat dari segala sesuatu yang ada. Untuk membuktikan apakah pancasilamerupakan kajian filsafat, kita harus menilik ke setiap sila dalam Pancasila itu sendiri. Jika diteliti secara mendalam, semuasila tersebut tersusun atas kata dasar dengan tambahan awalan ke-/per- dan akhiran -an. Menurut ilmu bahasa, jika suatukata dasar diberi awalan ke- atau per- dan akhiran – an, maka akan menjadi abstrak benda kata dasar tersebut. Lebih dari itu juga menunjukkan sifat hakikat dari bendanya, itulan mengapa Pancasila dapat dikaji secara filsafat.

Berdasarkan hakikat yang  terkandung  dalam sila-sila Pancasila dan Pancasila sebagaki dasar filsafat negara, maka segala hal yang berkaitan dengan sifat dan hakikat negara harus sesuai dengan landasan sila-sila Pancasila. Hal itu berarti hakikat dan inti sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut: sila pertama Ketuhanan adalah sifat-sifat dan keadaan negara harus  sesuai dengan hakikat Tuhan, sila kedua kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat manusia, sila ketiga persatuan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang  harus sesuai dengan hakikat satu, sila keempat kerakyatan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat rakyat,sila kelima keadilan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil.(Notonagoro,1975:50).

Kesesuaian yang dimaksud adalah kesesuaian antara hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan negara, dalam pengertian kesesuaian sebab dan akibat. Makna kesesuaian tersebut adalah sebagai berikut, bahwa hakikat manusia sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa (sebagia sebab) (hakikat sila I,dan  II) yang membentuk persatuan mendirikan negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebut rakyat (hakikat sila III dan IV), yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu suatu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara (keadilan sosial) (hakikat sila V). Demikianlah  maka secara konsisten negara haruslah sesuai dengan

hakikat Pancasila.

2.5.1                   Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat


Makna dasar pancasila sebagai sistem filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedomannya, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Isi pemikiran filsafat pancasila sebagai suatu filsafat tentang negara adalah bahwa pancasila memberi jawaban yang mendasar dan menyeluruh atas masalah-masalah asasi. Apa negera itu ? dijawab dengan prinsip kebangsaan Indonesia. Bagaimana hubungan antara bangsa dan negara ? dijawab dengan prinsip perikemanusiaan. Siapakah sumber dan pemegang kekuasaan negara ? dijawab dengan prinsip demokasi. Apa tujuan negara ? dijawab dengan prinsip negara kesejahteraan. Bagaimana hubungan antara agama dan negara ? dijawab dengan prinsip Ketuhanan yangmaha esa.Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup, bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.

2.5.2               Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara


Yang dimaksud disini adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dannegara republik indonesia. Berikut pokok-pokok filosofis yang terkandung dalam Pancasila yang menyatakannya sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-ilai yang terkandung dalam pancasila itudijadikan tuntutan dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat dan alam semesta.

Pancasila sebagai dasar negara, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti diatur dalam UUD 1945.

2.5.3                   Pancasila yang Abstrak Tercermin Dalam Pembukaan UUD 1945


Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh.5.Kesatuan tafsir sila-sila pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Oleh karena itu secara filosofis, dalam kehidupan bangsa Indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup. Pancasila dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku, dan berbuat dalam segala bidang kehidupan, meliputi bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan dan keamana.

2.6.Ketatanegaraan Indonesia


2.6.1                   Pemerintahan Indonesia


Pemerintah adalah asal kata dari Pemerintahan secara etimologi, yang mendapat awalan “pe” menjadi kata Pemerintah berarti badan atau organ elit yang melakukan pekerjaan mengurus suatu Negara, lalu mendapat akhiran “an” menjadi pemerintahan yang berarti perihal cara perbuatan /urusan dari badan yang berkuasa dan memiliki legitimasi. empat unsur dalam kata pemerintah yaitu ada pihak yang memerintah (pemerintah) dan ada yang diperintah (rakyat), pihak yang memerintah berwenang untuk mengatur dan mengurus rakyat, rakyat berhak patuh pada pemerintah yang sah, ada hubungan antara pemerintah dan rakyat baik horizontal maupun vertikal

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu dklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yanng berarti kekuasaa menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; kekuasaan legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; dan kekuasaan yudikatif yang berarti kekuasaan mengasili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Jadi, sisem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

2.6.2                   Penggolongan Sistem Pemerintahan


Secara umum ada dua sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara di dunia, yaitu sistem pemerintahan presidensil dan parlementer. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.

1)      Pemerintahan presidensil

tetap. Artinya, presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali dia melakukan pelanggaran konstitusi atau pelanggaran hukum lain yang tergolong berat sebagimana ditetapkan konstitusi (UUD).

Presiden dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada para pemilih. Biasanya, presiden berlaku sekaligus sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sistem presidensil, atau disebut dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemmilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

 

 

·        Unsur-unsur pemerintahan presidensil

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensil terdiri atas tiga unsur yaitu sebagi berikut:

1.      Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.

2.      Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.

3.      Tidak ada status yang tumpang tindih antar badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengotrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat maslah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.

Bila Ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, dan sebagaian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Sistem presidensil tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) oleh 3 cabang yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai trias politica oleh montesquieu. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan oleh konstitusi. Konsentrasi kekuasaan berada pada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem prsidensil para menteri adalah pembantu-pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam sistem pemerintahan presidensil akan memunculkan konsep kabinet presidensil. Pembentukan kabinet ini diamanatkan kepada presiden yang terpilih nantinya sebagai pembantu prsiden dalam mengelola negara kedepan. Kabinet prsidensil adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensil adalah Amerika Serikat dan Indonesia.

Dalam sistem pemerintahan prsidensil, badan eksekutif dan legislatif memiliki keduduka yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

·        Ciri- ciri sistem pemerintahan prsidensil

1.      Penyeleggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.

2.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada  presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.

3.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.

4.      Presiden tidak dapat membubarka parlemen seperti dalam sisitem parlementer.

5.      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan.anggota parlemen dipilh oleh  rakyat.

6.      Presiden tidaka berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

·        Kelebihan sistem pemerintahan presidensil

1.      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

2.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya masa jabatan Presiden Amerika Serikatadalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.

3.      Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk aggota parlemen sendiri.

·        Kekurangan sistem pemerintahan presidensil

1.      Kekuasan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.

2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.

2.6.3                   Lembaga Pemerintahan Negara


Sistem pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga pmerintahan negara yang ada, yaitu Badan Legislatif, Badan Eksekutif, dan Badan Yudikatif. Menurut teori Trias Politika, ketiga badan tersebut memiliki fungsi sebagai berikut:

1.      Badan Legislatif

Badan yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang (UU) atau peraturan daerah (Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala Daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, dan DPRD II yang masing-masing menjalankan tugas dan fungsinya menurut tingkatannya. Badan lain yang memilliki hubungan langsung dengan DPR adalah Badan Pemeriksa Keunagan (BPK). Badan ini memiliki fungsi sebagai auditor (pemeriksa) keuangan negara, yang hasil pemeriksaannya disampaikan secara rutin setiap tiga bulan kepada DPR sebagai bahan masukan bagi DPR untuk mengawasi penggunaan keuangan negara.

2.      Badan Eksekutif

Badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden, para menteri departemen dan nondepartemen, gubernur serta muspida, buapti/walikota, camat, lurah/desa.

3.      Badan Yudikatif

Badan yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Secara khusus, tugas dan fungsi ketiga lembaga tersebut adalah sebagi berikut:

a.       Mahkamah Agung (MA) berfungsi memberi pertimbangan kepada presiden tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi yang merupakan hak prerogratif presiden dalam bidang hukum. Di samping juga menjalankan tinjauan yudisial (yudicial review) yaitu melakukan uji peraturan pemerintah yang bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.

b.      Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi melakukan uji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antarlembaga negara dan melakukan pembubaran partai politik bila melakukan pelanggaran UUD 1945.

c.       Komisi Yudisial (KY) berwenang merekrut dan menyeleksi calon Hakim Agung. Fungsi pengawasan Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung maupun Hakim Konstitusi yang semula dilakukan oleh Komisi Yudisial telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi , sehingga fungsi pengawasan Hakim dikembalikan ke Mahkamah Agung dibawah tanggungjawab Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Badan/lembaga penegak hukum yang berada langsung dibawah kendali pemerintahan negara adalah Kepolisan Negara, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan.

2.6.4                   Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia


      Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia yaitu seperti berikut.
Wujud negara kesatuan dengan prinsip otonomi tempat yang luas. Lokasi negara terbagi didalam sebagian provinsi. wujud pemerintahan yaitu republik, namun sistem pemerintahan presidensial. presiden yaitu kepala negara serta sekalian kepala pemerintahan. presiden serta wakil presiden dipilih dengan cara segera oleh rakyat didalam satu paket. kabinet atau menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab pada presiden. parlemen terdiri atas dua sisi ( bikameral ), Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) serta dewan perwakilan daerah ( DPD ). beberapa bagian dewan adalah bagian mpr. dpr mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. kekuasaan yudikatif digerakkan oleh makamah agung serta badan peradilan dibawahnya. sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer serta lakukan pembaharuan utk menyingkirkan kelemahan-kelemahan yang ada didalam sistem presidensial. sebagian variasi dari sistem pemerintahan presidensial
di indonesia yaitu seperti berikut
presiden setiap saat bisa diberhentikan oleh mpr atas usul dari DPR. lantas, DPR  terus mempunyai kekuasaan mengawasi presiden walau dengan cara tak segera. presiden saat mengangkat penjabat negara butuh pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden saat mengeluarkan kebijakan spesifik butuh pertimbangan atau persetujuan dari DPR. parlemen diberi kekuasaan yg semakin besar didalam hal membentuk undang-undang serta hak biaya ( biaya ) karena, ada perubahan-perubahan baru didalam sistem pemerintahan indonesia. hal itu diperuntukan saat memperbaiki sistem presidensial yg lama. pergantian baru tersebut, diantaranya ada penentuan dengan cara segera, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, serta pemberian kekuasaan yg semakin besar pada parlemen untuk lakukan pengawasan serta manfaat biaya.
                                     
            Karena, sistem pemerintahan satu negara bisa jadikan sebagai bahan perbandingan atau jenis yang bisa diadopsi jadi sisi dari sistem pemerintahan negara lain. amerika serikat john inggris tiap-tiap sudah dapat menunjukkan diri sebagai negara yangg berpedoman sistem pemerintahan presidensial john parlementer seara excellent. sistem pemerintahan dari ke-2 negara tersebut setelah itu banyak ditiru oleh negara-negara lain didunia yang pastinya sesuai dengan negara yang berkaitan. 

2.7.Kesesuaian Pemerintahan Indonesia Dengan Pancasila


Sila pertama mencakup nilai – nilai ketuhanan yang dicerminkan dalam ketetatanegaraan Indonesia seperti:

Ø  Para pejabat dari tingkat daerah sampai pusat harus beragama.dan taat beragama.

Ø  Setiap pengangkatan paejabat pemerintahan harus melaksanakan sumpah jabatan.

Ø  Negara menjamin kemerdekaan tiap –tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agam dan kepercayaannya itu.

Sila kedua mencakup nilai – nilai kemanusiaan yang dicerminkan dalam ketatanegaraan Indonesia seperti:

Ø  Negara mengatur hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945.

Ø  Kesetaraan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Sila Ketiga mencakup nilai – nilai persatuan yang dicerminkan dalam ketatanegaraan Indonesia seperti:

Ø  Pembuatan undang – undang yang diawali rancangan undang –  undang yang disahkan dari DPR oleh presiden.

Ø  MPR merupakan gabungan dari DPR dan DPD.

Sila Keempat mencakup nilai – nilai kerakyatan dan musyawarah yangdicerminkan dalam ketatanegraan Indonesia seperti:

Ø  Dalam memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan,dilakukan dengan musyawarah.

Ø  Peradilan di Indonesia yang dinaungi oleh badan yudikatif untuk  memutuskan perkara di Indonesia.

Ø  DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, dan hak imunitas (pasal 20A ayat 2 dan 3).

 

Sila Kelima mencakup nilai –nilai keadilan yang dicerminkan dalam ketatanegaraan Indonesia seperti:

Ø  Asas keadilan diterapkan dalam pemilu, hukum, dan  pencalonan pejabat pemerintah.

 


 


 

 

 


 

 

KESIMPULAN


 

Indonesia adalah negara bebentuk negara kesatuan, dengan bentuk pemerintahannya republik, dengan sistem presidensil. Pancasila sebagai dasar negara tentunya dijadikan pedoman dalam segala tata kehidupan bernegara tidak terkecuali dalam sistem pemerintahan indonesia.

Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan kesatuan

Oleh karena itu secara filosofis, dalam kehidupan bangsa Indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup. Pancasila dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku, dan berbuat dalam segala bidang kehidupan, termasuk dalam ketatanegaraan Indonesia.

Jadi Pemerintahan indonesia sudah sesuai dengan pancasila, dengan diterapkannya nilai-nilai pancasila dalam praktik ketatanegaraan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA


 

Kansil, C.S.T. 1983. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Syafi’ie, Inokencana. 2003. Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia. Jakarta: PT Rafika Aditama.

Kaelan, M.S. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Al-Hakim, Suparlan Dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia. Malang:UM Press.

Undang – Undang Dasar 1945.

Srijanti, dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Salemba Empat.

Tim Redaksi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK. Solo: CV. Haka MJ.

Alhaj Pangeran dan Patria Usmani Surya. 2000. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka.