UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Pendidikan Pancasila
Yang dibina oleh Ibu Maria
Oleh
Irsyad
ahmadi 140422605766
Kholid Al Fatin 140422604716
Mohammad Rizki Ramadhan 140422601311
Misbachul Munir 140422604015
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
Oktober
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan nikmatnya
kami dapat menyelesaikan makalah dalam pemenuhan tugas mata kuliah Pendidikan
Pancasila dengan judul “Pancasila dalam Pemerintahan Republik Indonesia”
Kami menyadari makalah
ini masih jauh dari kata sempurna, dan tidak akan terselesaikan tepat waktu
tanpa adanya dukungan arahan, dan bimbingan dari berbagai pihak.
Kami selaku penulis
makalah ini, menyadari bahwa tulisan ini masih banyak kekurangan disana – sini.
Oleh karenanya kami tetap tetap mengharapkan, masukan saran dan kritik dari
pembaca agar pada makalah kami berikutnya lebih sempurna.
Semoga makalah dapat
bermanfaat.
Malang, 1 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Secara
terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat
berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dapat juga dilihat
berdasarkan pendekatan teoretis.
Ada beberapa_macam_sistem
pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem
pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan
masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan.
Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi
juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD
1945.sistem pemer Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia
adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam
perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer
karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu.
Sebaagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas yang dalam ilmu kenegaraan disebut sebagai dasar filsafat
Negara. Dalam kedudukan ini pancasila merupaka sumber terbentuknya Negara ,
maka konskuensinya seleruh ideologi tentang terbentuknya Negara, penjabarannya
harus berdasarkan nilai nilai pancasila.
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka
sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila
Pancasila itu pada hakikatnya merupakan kesatuan. Meskipun dalam setiap sila
terkandung nilai- nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya,
namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
1.2. Rumusan masalah.
1.
Bagaimana teori Negara dalam
pemerintahan Indonesia?
2.
Bagaimana hubungan filsafat pancasila
dalam ketatanegaraan Indonesia?
3.
Apakah teori Negara dalam pemerintahan
Indonesia sudah sesuai dengan nilai nilai pancasila?
1.3. Tujuan.
1.
Dapat mengetahui teori Negara dalam
pemerintah Indonesia
2.
Dapat mengetahui hubungan filsafat
pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia
3.
Dapat mengetahui apakah teori Negara
dalam pemerintahan Indonesia sudah sesuai dengan nilai pancasia.
BAB II
PEMBAHASAN
Konsep, Teori, dan Proses
Terbentuknya Negara
2.1.Konsepsi Negara
Secara literal
istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa
Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa
Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa
latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan
tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara
terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Max Weber
(Funny, 2008) mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Aristoteles (Oetari
Budiyanto, 2012), Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Berdasarkan pendapat-pendapat, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang berfungsi
sebagai alat yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu dan
mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama
.
2.2.Teori Tentang Terbentuknya Negara
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai
berikut.
2.2.1
Teori Kontrak Sosial
/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini
beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula
Negara, diantaranya:
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya
syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama
individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan
semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.
Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu
mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan
menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di
dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan
memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b. John locke (1632-1704)
Dasar
kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan
penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan
perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah
diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat,
semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut
“Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general
will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga
memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest).
Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2.2.2
Teori Ketuhanan
Negara dibentuk
oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan
pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg
dan Thomas Aquinas.
2.2.3
Teori Kekuatan
Negara yang
pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang
lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan
pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang
lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah
H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
2.2.4
Teori Organis
Menurut Dede
Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula
negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan
istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
2.2.5
Teori Historis
Teori ini
menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
2.2.6
Teori Kedaulatan Hukum
Teori
kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua
kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe
dalam buku Die Moderne Staats Idee.
2.2.7
Teori Hukum
Alam
Filsufgaul
(2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam
yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan
umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas
Aquino.
2.3.Proses Terbentuknya Negara
Adapun proses
terbentuknya Negara yakni sebagai berikut.
2.3.1.
Terjadinya
Negara Secara Primer
Yang dimaksud
dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang
terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada
sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a)
Fase
genootschap
Pada fase ini
merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk
kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa
mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus
interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting disini
adalah unsur bangsa.
b)
Fase rijk
Pada fase ini
kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik
atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang
menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa
ini adalah unsur wilayah.
c)
Fase staat
Pada fase ini
masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan
mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting
pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d)
Fase
democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini
merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie
ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya
kedaulatan ditangan rakyat.
2.3.2.
Terjadinya
Negara Secara Sekunder
Yang dimaksud
dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang
terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Fase terjadinya Negara yakni.
a.
Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika
suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
b.
Fusi (peleburan)
Terjadi ketika
negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling
melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau
lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur
bergabung menjadi Negara Jerman.
c.
Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika
suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni
oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo
dimerdekakan oleh Francis.
d.
Acessie (penarikan)
Awalnya suatu
wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta).
Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya
membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.
Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contohnya Israel mencaplok Palestina.
f.
Proklamasi
Terjadi ketika
penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan
perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan
menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda
pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.
Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara
baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian
lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang
baru.
h.
Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah
negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian
menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada
tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.
Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan
terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.
Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di
sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni
di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan
tahun 1901.
2.4.
Bentuk, Unsur,
Sifat, Tujuan, dan Fungsi Negara
2.4.1
Bentuk Negara
Bentuk negara terbagi menjadi yakni sebagai berikut.
a.
Negara konfederasi
Negara
konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
b.
Negara Kesatuan
Negara ini
disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan
adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal.
Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara
di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu
pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Ciri-ciri Negara kesatuan anta lain.
1) Mempunyai 1 UUD
2) Mempunyai 1 presiden
3) Hanya pusat yang berhak membuat UU
Negara kesatuan
ini terbagi 2 macam, yaitu:
1) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.
2) Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah
daerah yang diberikan hak otonomi yakni diberikan kekuasaan mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
c.
Negara Serikat (Federal)
Negara Serikat (Federal)
adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri
sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama
yang efektif, tetapi disamping itu, Negara-negara tersebut masih ingin
mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri. Jadi disini tidak semua
urusan diserahkan kepada pemerintah gabungannya (pemerintah federal), tetapi
masih ada beberapa urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian
kepada pemerintah federal, yaitu urusan-urusan yang menyangkut kepentingan
bersama misalnya urusan keuangan, pertahanan, angkatan bersenjata, hubungan
luar negeri, dan sebagainya. Adapun ciri-ciri Negara serikat yakni.
1) Tiap negara bagian mempunyai satu UUD
dan satu Lembaga Legislatif.
2)
Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan
keluar dipegang pusat.
3)
Aturan yang dibuat pusat tidak langsung
bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.
Selain kedua
bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu:
a.
Monarki
Negara monarki
adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah
(yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b.
Oligarki
Oligarki ini
biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c.
Demokrasi
Rakyat memiliki
kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
2.4.2
Unsur Negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas
Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah
negara, yaitu :
a. Penghuni (penduduk/rakyat).
b. Wilayah.
c. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang
berdaulat).
d. Kesanggupan untuk berhubungan dengan
negara lain
e. Pengakuan dari negara lain.
Keempat unsur
pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi
agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif
yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.
a. Penduduk/rakyat
Penduduk suatu
negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka
itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam
hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu
rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama.
Ditinjau dari
segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah
seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Setiap negara mempunyai sejumlah individu yang menyebut dirinya warga negara
(rakyat) dari negara itu.
Berdasarkan
hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa
yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan
kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas
ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan
tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu negara
adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the
blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa
pun seorang anak yang sedarah seketurunan dilahirkan oleh seorang warga negara
tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.
. Wilayah
Wilayah adalah
landasan materiil atau landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara
ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Negara menjalankan yurisdiksi teritorial
atas orang dan benda yang berada di dalam batas-batas wilayah itu, kecuali
beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.
Wilayah yang
dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis atau
wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Wilayah dalam arti luas
ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara. Wilayah ini meliputi
wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut di sekitar pantai negara itu,
yaitu apa yang disebut laut teritorial. Batas-batas wilayah dalam arti
luas ini berarti negara berwenang untuk menjalankan kedaulatan teritorialnya.
Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak dapat menciptakan negara tanpa
adanya suatu wilayah.
1) Daratan
Batas wilayah
darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara
dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
a)
Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
b)
Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
c)
Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2) Lautan
Berdasarkan
Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang
diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah
Negara sebagai berikut:
a)
Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil
laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base
line) garis pantai kearah laut bebas.
b)
Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas
laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar
c)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya
200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali
kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang
melakukan penangkapan ikan.
d)
Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah
lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e)
Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di
luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas
kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3) Udara
Wilayah udara
suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut
pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal
berikut :
a) Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada
di dalamnya.
b) Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan
warga negaranya dalam wilayah
tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
c) Pemerintah yang Berdaulat.
Sekalipun telah
ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, tetapi belum juga dapat
diwujudkan suatu negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang
mengatur dan menyusun kehidupan bersama. Pemerintah adalah organisasi yang
mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu
berjalan secara baik.
Pemerintah yang
berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
1) Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa,
berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
2) Kedaulatan keluar adalah mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan
hubungan diplomatik dengan negara lain.
Kedaulatan
itu sendiri ialah kekuatan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap
seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara itu (Kansil S.H. : 10). Teori
kedaulatan ada empat macam, yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan
Rakyat, teori kedaulatan Negara, dan teori kedaulatan hukum.
1.
Teori kedaulatan Tuhan ialah Negara memperoleh
kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan
2.
Teori Kedaulatan Rakyat ialah Negara memperoleh
kekuasaan dari rakyat bukan dari Tuhan dan Negara
3.
Teori Kedaulatan Negara ialah Negara merupakan kodrat
alam, demikian pula kekuatan tertinggi yang ada pemimpin Negara itu
4.
Teori Kedaulatan Hukum ialah pemerintah memperolah
kekuasaannya itu, bukan dari Tuhan / raja maupun Negara akan tetapi yang
bedaulat ialah hukum
Pemerintah
menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan
menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh karena itu,
sungguh mustahil ada masyarakat tanpa pemerintahan. Pemerintah yang menetapkan,
menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam
organisasi politik yang disebut negara.
Pemerintah
melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan
bersama. Untuk dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik dan efektif,
kedaulatan sebagai atribut negara diwujudkan. Kekuasaan pemerintah biasanya
dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
d. Kesanggupan untuk berhubungan dengan
negara lain
Kesanggupan
untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu dapat melakukan
hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan,
kebudayaan, dan sebagainya.
e. Pengakuan dari negara lain
Negara yang
bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara-negara yang
lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik
antara suatu negara dengan negara tersebut.
2.4.3
Sifat Negara
Menurut Miriam
Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat
seperti :
a. Sifat Memaksa yaitu negara mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati
dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis
dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang
menghindarinya akan dikenakan denda.
b. Sifat Monopoli yaitu negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai
cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran politik
dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Mencakup Semua yakni semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebagai contoh
keharusan membayar pajak.
4. Tujuan negara
Menurut A.
Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara mempunyai tujuan antara lain
sebagai berikut.
a.
Memperluas kekuasaan.
b.
Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.
Mencapai kesejahteraan umum.
2.5.Pancasila Sebagai Filsafat Negara
Pancasila adalah pandangan hidup,
dasar Negara, jiwa, dan kepribadian bangsa, tujuan dan kesadaran bangsa,
cita-cita hukum kemerdekaan individu, cita-cita moral yang meliputi suasana
kejiwaan yang luhur serta watak rakyat Indonesia, kemerdekaan bangsa,
perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian nasional di Indonesia (inu
kencana : 21)
Filsafat
pancasila dapat diartikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang
pancasila sebagai dasar negara dankenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk
mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar danmenyeluruh.. Objek formal
filsafat adalah hakikat dari segala sesuatu yang ada. Untuk membuktikan apakah
pancasilamerupakan kajian filsafat, kita harus menilik ke setiap sila
dalam Pancasila itu sendiri. Jika diteliti secara mendalam, semuasila
tersebut tersusun atas kata dasar dengan tambahan awalan ke-/per- dan akhiran
-an. Menurut ilmu bahasa, jika suatukata dasar diberi awalan ke- atau per- dan
akhiran – an, maka akan menjadi abstrak benda kata dasar tersebut. Lebih
dari itu juga menunjukkan sifat hakikat dari bendanya, itulan
mengapa Pancasila dapat dikaji secara filsafat.
Berdasarkan hakikat
yang
terkandung dalam sila-sila
Pancasila dan Pancasila sebagaki dasar filsafat negara, maka segala hal yang
berkaitan dengan sifat dan hakikat negara harus sesuai dengan landasan sila-sila
Pancasila. Hal itu berarti hakikat dan inti sila-sila Pancasila adalah sebagai
berikut: sila pertama Ketuhanan adalah sifat-sifat dan keadaan negara
harus sesuai dengan hakikat Tuhan, sila
kedua kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai
dengan hakikat manusia, sila ketiga persatuan adalah sifat-sifat dan keadaan
negara yang harus sesuai dengan hakikat
satu, sila keempat kerakyatan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus
sesuai dengan hakikat rakyat,sila kelima keadilan adalah sifat-sifat dan
keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil.(Notonagoro,1975:50).
Kesesuaian yang
dimaksud adalah kesesuaian antara hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila
dengan negara, dalam pengertian kesesuaian sebab dan akibat. Makna kesesuaian
tersebut adalah sebagai berikut, bahwa hakikat manusia sebagai mahkluk Tuhan
yang Maha Esa (sebagia sebab) (hakikat sila I,dan II) yang membentuk persatuan mendirikan
negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebut rakyat (hakikat sila
III dan IV), yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu suatu keadilan
dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara (keadilan sosial) (hakikat sila
V). Demikianlah maka secara konsisten
negara haruslah sesuai dengan
hakikat Pancasila.
2.5.1 Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Makna
dasar pancasila sebagai sistem filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan
berkarya sesuai dengan pedomannya, tentunya dengan saling mengaitkan
antara sila yang satu dengan lainnya. Isi pemikiran
filsafat pancasila sebagai suatu filsafat tentang negara adalah bahwa
pancasila memberi jawaban yang mendasar dan menyeluruh atas masalah-masalah
asasi. Apa negera itu ? dijawab dengan prinsip kebangsaan
Indonesia. Bagaimana hubungan antara bangsa dan negara ? dijawab
dengan prinsip perikemanusiaan. Siapakah sumber dan pemegang kekuasaan negara
? dijawab dengan prinsip demokasi. Apa tujuan negara ? dijawab dengan
prinsip negara kesejahteraan. Bagaimana hubungan antara agama dan negara
? dijawab dengan prinsip Ketuhanan yangmaha esa.Dan kesemua sila-sila tersebut
saling mencakup, bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila)
tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki
tujuan tertentu.
2.5.2 Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara
Yang
dimaksud disini adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila.
Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dannegara
republik indonesia. Berikut pokok-pokok filosofis yang terkandung dalam
Pancasila yang menyatakannya sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-ilai yang terkandung dalam
pancasila itudijadikan tuntutan dan pegangan dalam mengatur sikap
dan tingkah laku manusia indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan,
masyarakat dan alam semesta.
Pancasila
sebagai dasar negara, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti
diatur dalam UUD 1945.
2.5.3 Pancasila yang Abstrak Tercermin Dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila
yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang
utuh.5.Kesatuan tafsir sila-sila pancasila harus bersumber dan berdasarkan
pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Oleh karena itu secara filosofis,
dalam kehidupan bangsa Indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup.
Pancasila dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku, dan berbuat dalam
segala bidang kehidupan, meliputi bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan
pertahanan dan keamana.
2.6.Ketatanegaraan Indonesia
2.6.1
Pemerintahan Indonesia
Pemerintah adalah asal kata dari Pemerintahan secara
etimologi, yang mendapat awalan “pe” menjadi kata Pemerintah berarti badan atau
organ elit yang melakukan pekerjaan mengurus suatu Negara, lalu mendapat
akhiran “an” menjadi pemerintahan yang berarti perihal cara perbuatan /urusan
dari badan yang berkuasa dan memiliki legitimasi. empat unsur dalam kata
pemerintah yaitu ada pihak yang memerintah (pemerintah) dan ada yang diperintah
(rakyat), pihak yang memerintah berwenang untuk mengatur dan mengurus rakyat,
rakyat berhak patuh pada pemerintah yang sah, ada hubungan antara pemerintah
dan rakyat baik horizontal maupun vertikal
Sistem pemerintahan diartikan sebagai
suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu dklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yanng berarti kekuasaa menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; kekuasaan legislatif
yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; dan kekuasaan yudikatif yang
berarti kekuasaan mengasili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Jadi,
sisem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
2.6.2 Penggolongan Sistem Pemerintahan
Secara umum ada dua sistem pemerintahan yang dianut
oleh negara-negara di dunia, yaitu sistem pemerintahan presidensil dan
parlementer. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau
kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.
1)
Pemerintahan
presidensil
tetap.
Artinya, presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir,
kecuali dia melakukan pelanggaran konstitusi atau pelanggaran hukum lain yang
tergolong berat sebagimana ditetapkan konstitusi (UUD).
Presiden
dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada para pemilih. Biasanya, presiden
berlaku sekaligus sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sistem
presidensil, atau disebut dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemmilu
dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
·
Unsur-unsur
pemerintahan presidensil
Menurut
Rod Hague, pemerintahan presidensil terdiri atas tiga unsur yaitu sebagi
berikut:
1.
Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
2.
Presiden dengan
dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
3.
Tidak ada status
yang tumpang tindih antar badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam
sistem presidensil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengotrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat maslah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila
Ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang
wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika
Serikat, Filipina, Indonesia, dan sebagaian besar negara-negara Amerika Latin
dan Amerika Tengah.
Sistem
presidensil tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi.
Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) oleh 3 cabang yakni
legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai
trias politica oleh montesquieu. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung
oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan oleh konstitusi.
Konsentrasi kekuasaan berada pada Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Dalam sistem prsidensil para menteri adalah pembantu-pembantu
presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam
sistem pemerintahan presidensil akan memunculkan konsep kabinet presidensil.
Pembentukan kabinet ini diamanatkan kepada presiden yang terpilih nantinya
sebagai pembantu prsiden dalam mengelola negara kedepan. Kabinet prsidensil
adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah
dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri
sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen/DPR melainkan kepada
presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensil adalah
Amerika Serikat dan Indonesia.
Dalam
sistem pemerintahan prsidensil, badan eksekutif dan legislatif memiliki
keduduka yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
·
Ciri- ciri
sistem pemerintahan prsidensil
1.
Penyeleggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.
Kabinet (dewan
menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen atau legislatif.
3.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.
4.
Presiden tidak
dapat membubarka parlemen seperti dalam sisitem parlementer.
5.
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan.anggota parlemen
dipilh oleh rakyat.
6.
Presiden tidaka
berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
·
Kelebihan sistem
pemerintahan presidensil
1.
Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.
Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya masa jabatan
Presiden Amerika Serikatadalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima
tahun.
3.
Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.
Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk aggota parlemen sendiri.
·
Kekurangan
sistem pemerintahan presidensil
1.
Kekuasan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2.
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
2.6.3 Lembaga Pemerintahan Negara
Sistem
pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga pmerintahan
negara yang ada, yaitu Badan Legislatif, Badan Eksekutif, dan Badan Yudikatif.
Menurut teori Trias Politika, ketiga badan tersebut memiliki fungsi sebagai
berikut:
1. Badan
Legislatif
Badan
yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang (UU) atau peraturan daerah (Perda)
yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala Daerah.
Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, dan DPRD II yang masing-masing menjalankan
tugas dan fungsinya menurut tingkatannya. Badan lain yang memilliki hubungan
langsung dengan DPR adalah Badan Pemeriksa Keunagan (BPK). Badan ini memiliki
fungsi sebagai auditor (pemeriksa) keuangan negara, yang hasil pemeriksaannya
disampaikan secara rutin setiap tiga bulan kepada DPR sebagai bahan masukan
bagi DPR untuk mengawasi penggunaan keuangan negara.
2. Badan
Eksekutif
Badan
yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara
bersama-sama antara DPR dengan presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil
presiden, para menteri
departemen dan nondepartemen,
gubernur serta muspida, buapti/walikota, camat, lurah/desa.
3. Badan
Yudikatif
Badan
yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Secara khusus, tugas dan
fungsi ketiga lembaga tersebut adalah sebagi berikut:
a. Mahkamah
Agung (MA) berfungsi memberi pertimbangan kepada presiden tentang pemberian
grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi yang merupakan hak prerogratif presiden
dalam bidang hukum. Di samping juga menjalankan tinjauan yudisial (yudicial
review) yaitu melakukan uji peraturan pemerintah yang bertentangan dengan UU
yang ada di atasnya.
b. Mahkamah
Konstitusi (MK) berfungsi melakukan uji undang-undang terhadap UUD 1945,
menyelesaikan konflik antarlembaga negara dan melakukan pembubaran partai
politik bila melakukan pelanggaran UUD 1945.
c. Komisi
Yudisial (KY) berwenang merekrut dan menyeleksi calon Hakim Agung. Fungsi
pengawasan Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung maupun
Hakim Konstitusi yang semula dilakukan oleh Komisi Yudisial telah dibatalkan
oleh Mahkamah Konstitusi , sehingga fungsi pengawasan Hakim dikembalikan ke
Mahkamah Agung dibawah tanggungjawab Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Badan/lembaga penegak hukum yang berada langsung dibawah kendali pemerintahan
negara adalah Kepolisan Negara, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan.
2.6.4 Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia
yaitu seperti berikut.
Wujud negara kesatuan dengan prinsip otonomi tempat yang luas. Lokasi negara terbagi didalam sebagian provinsi. wujud pemerintahan yaitu republik, namun sistem pemerintahan presidensial. presiden yaitu kepala negara serta sekalian kepala pemerintahan. presiden serta wakil presiden dipilih dengan cara segera oleh rakyat didalam satu paket. kabinet atau menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab pada presiden. parlemen terdiri atas dua sisi ( bikameral ), Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) serta dewan perwakilan daerah ( DPD ). beberapa bagian dewan adalah bagian mpr. dpr mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. kekuasaan yudikatif digerakkan oleh makamah agung serta badan peradilan dibawahnya. sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer serta lakukan pembaharuan utk menyingkirkan kelemahan-kelemahan yang ada didalam sistem presidensial. sebagian variasi dari sistem pemerintahan presidensial di indonesia yaitu seperti berikut
presiden setiap saat bisa diberhentikan oleh mpr atas usul dari DPR. lantas, DPR terus mempunyai kekuasaan mengawasi presiden walau dengan cara tak segera. presiden saat mengangkat penjabat negara butuh pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden saat mengeluarkan kebijakan spesifik butuh pertimbangan atau persetujuan dari DPR. parlemen diberi kekuasaan yg semakin besar didalam hal membentuk undang-undang serta hak biaya ( biaya ) karena, ada perubahan-perubahan baru didalam sistem pemerintahan indonesia. hal itu diperuntukan saat memperbaiki sistem presidensial yg lama. pergantian baru tersebut, diantaranya ada penentuan dengan cara segera, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, serta pemberian kekuasaan yg semakin besar pada parlemen untuk lakukan pengawasan serta manfaat biaya.
Karena, sistem pemerintahan satu negara bisa jadikan sebagai bahan perbandingan atau jenis yang bisa diadopsi jadi sisi dari sistem pemerintahan negara lain. amerika serikat john inggris tiap-tiap sudah dapat menunjukkan diri sebagai negara yangg berpedoman sistem pemerintahan presidensial john parlementer seara excellent. sistem pemerintahan dari ke-2 negara tersebut setelah itu banyak ditiru oleh negara-negara lain didunia yang pastinya sesuai dengan negara yang berkaitan.
Wujud negara kesatuan dengan prinsip otonomi tempat yang luas. Lokasi negara terbagi didalam sebagian provinsi. wujud pemerintahan yaitu republik, namun sistem pemerintahan presidensial. presiden yaitu kepala negara serta sekalian kepala pemerintahan. presiden serta wakil presiden dipilih dengan cara segera oleh rakyat didalam satu paket. kabinet atau menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab pada presiden. parlemen terdiri atas dua sisi ( bikameral ), Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) serta dewan perwakilan daerah ( DPD ). beberapa bagian dewan adalah bagian mpr. dpr mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. kekuasaan yudikatif digerakkan oleh makamah agung serta badan peradilan dibawahnya. sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer serta lakukan pembaharuan utk menyingkirkan kelemahan-kelemahan yang ada didalam sistem presidensial. sebagian variasi dari sistem pemerintahan presidensial di indonesia yaitu seperti berikut
presiden setiap saat bisa diberhentikan oleh mpr atas usul dari DPR. lantas, DPR terus mempunyai kekuasaan mengawasi presiden walau dengan cara tak segera. presiden saat mengangkat penjabat negara butuh pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden saat mengeluarkan kebijakan spesifik butuh pertimbangan atau persetujuan dari DPR. parlemen diberi kekuasaan yg semakin besar didalam hal membentuk undang-undang serta hak biaya ( biaya ) karena, ada perubahan-perubahan baru didalam sistem pemerintahan indonesia. hal itu diperuntukan saat memperbaiki sistem presidensial yg lama. pergantian baru tersebut, diantaranya ada penentuan dengan cara segera, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, serta pemberian kekuasaan yg semakin besar pada parlemen untuk lakukan pengawasan serta manfaat biaya.
Karena, sistem pemerintahan satu negara bisa jadikan sebagai bahan perbandingan atau jenis yang bisa diadopsi jadi sisi dari sistem pemerintahan negara lain. amerika serikat john inggris tiap-tiap sudah dapat menunjukkan diri sebagai negara yangg berpedoman sistem pemerintahan presidensial john parlementer seara excellent. sistem pemerintahan dari ke-2 negara tersebut setelah itu banyak ditiru oleh negara-negara lain didunia yang pastinya sesuai dengan negara yang berkaitan.
2.7.Kesesuaian
Pemerintahan Indonesia Dengan Pancasila
Sila pertama mencakup
nilai – nilai ketuhanan yang dicerminkan dalam ketetatanegaraan Indonesia
seperti:
Ø Para pejabat
dari tingkat daerah sampai pusat harus beragama.dan taat beragama.
Ø Setiap
pengangkatan paejabat pemerintahan harus melaksanakan sumpah jabatan.
Ø Negara
menjamin kemerdekaan tiap –tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing
dan untuk beribadah menurut agam dan kepercayaannya itu.
Sila kedua mencakup
nilai – nilai kemanusiaan yang dicerminkan dalam ketatanegaraan Indonesia
seperti:
Ø Negara
mengatur hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945.
Ø Kesetaraan
warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Sila Ketiga mencakup
nilai – nilai persatuan yang dicerminkan dalam ketatanegaraan Indonesia
seperti:
Ø Pembuatan
undang – undang yang diawali rancangan undang –
undang yang disahkan dari DPR oleh presiden.
Ø MPR
merupakan gabungan dari DPR dan DPD.
Sila Keempat
mencakup
nilai – nilai kerakyatan dan musyawarah yangdicerminkan dalam ketatanegraan
Indonesia seperti:
Ø Dalam memutuskan
segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan,dilakukan dengan
musyawarah.
Ø Peradilan di
Indonesia yang dinaungi oleh badan yudikatif untuk memutuskan perkara di Indonesia.
Ø DPR memiliki
hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan,
dan hak imunitas (pasal 20A ayat 2 dan 3).
Sila Kelima mencakup
nilai –nilai keadilan yang dicerminkan dalam ketatanegaraan Indonesia seperti:
Ø Asas
keadilan diterapkan dalam pemilu, hukum, dan pencalonan pejabat pemerintah.
KESIMPULAN
Indonesia adalah negara bebentuk negara kesatuan, dengan
bentuk pemerintahannya republik, dengan sistem presidensil. Pancasila sebagai
dasar negara tentunya dijadikan pedoman dalam segala tata kehidupan bernegara
tidak terkecuali dalam sistem pemerintahan indonesia.
Sebagai
suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem
nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan
kesatuan
Oleh
karena itu secara filosofis, dalam kehidupan bangsa Indonesia diakui bahwa
nilai pancasila adalah pandangan hidup. Pancasila dijadikan sebagai pedoman
bertingkah laku, dan berbuat dalam segala bidang kehidupan, termasuk dalam
ketatanegaraan Indonesia.
Jadi Pemerintahan indonesia sudah sesuai dengan
pancasila, dengan diterapkannya nilai-nilai pancasila dalam praktik
ketatanegaraan.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 1983. Sistem Pemerintahan Indonesia.
Jakarta: Aksara Baru.
Syafi’ie, Inokencana. 2003. Kepemimpinan Pemerintahan
Indonesia. Jakarta: PT Rafika Aditama.
Kaelan, M.S. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
Al-Hakim, Suparlan Dkk. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia. Malang:UM Press.
Undang – Undang Dasar 1945.
Srijanti, dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi. Jakarta: Salemba Empat.
Tim Redaksi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
SMK. Solo: CV. Haka MJ.
Alhaj Pangeran dan Patria Usmani Surya. 2000.
Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka.